Anggaran Dasar

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Anggaran Dasar ini yang dimaksud dengan:

  1. Olahraga adalah segala kegiatan yang melibatkan pikiran, raga, dan jiwa secara terintegrasi dan sistematis untuk mendorong, membina, serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial, dan budaya dalam olahraga bola basket.

  2. Pengurus PERBASI adalah kepengurusan PERBASI sesuai dengan tingkatannya (pusat, daerah, dan kabupaten/kota).

  3. Olahragawan adalah orang yang mengikuti pelatihan dan kejuaraan olahraga secara teratur, sistematis, terpadu, berjenjang, dan berkelanjutan untuk mencapai prestasi.

  4. Tenaga Keolahragaan adalah orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga bola basket.

  5. Masyarakat adalah orang, kelompok, dan/atau organisasi yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang keolahragaan.

  6. Dewan Kehormatan adalah suatu dewan yang dibentuk oleh Dewan Pengurus sebagai penghargaan terhadap mantan ketua umum dan orang yang berjasa dalam pembinaan serta pengembangan olahraga bola basket di Indonesia.

  7. Dewan Penasihat adalah suatu dewan yang ditunjuk oleh pengurus dan dapat memberikan nasihat, baik diminta maupun tidak diminta, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan.

  8. Dewan Pengurus adalah kumpulan profesional yang ditetapkan untuk mengurus organisasi secara bersama, dipimpin oleh seorang ketua umum yang memutuskan kebijakan organisasi melalui musyawarah bersama para anggota pengurus. Dewan Pengurus terdiri atas Dewan Pengurus Pusat (DPP), Dewan Pengurus Daerah (DPD), dan Pengurus Kabupaten/Kota.

  9. Ketua formatur dalam organisasi olahraga adalah individu yang bertugas memimpin tim formatur dalam menyusun kepengurusan baru atau menyelesaikan restrukturisasi organisasi sesuai mandat musyawarah atau rapat besar.

  10. Musyawarah adalah pemegang kekuasaan tertinggi organisasi.

  11. Rapat Kerja adalah rapat yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan program pembinaan.

  12. Rapat Pimpinan adalah rapat yang dihadiri oleh para pimpinan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

  13. Rapat-rapat adalah rapat yang dilakukan oleh pengurus PERBASI sesuai dengan kebutuhan.

  14. Rapat Dewan Pengurus adalah forum tertinggi dalam melaksanakan keputusan musyawarah nasional (munas) dan menetapkan kebijakan serta mengambil keputusan untuk dilaksanakan oleh manajemen.

  15. Manajemen adalah kesekretariatan, komisi-komisi, dan bidang-bidang.

  16. Zona adalah pengelompokan PERBASI Daerah dalam area organisasi dan pembinaan (kecuali Pekan Olahraga).

  17. Kejuaraan adalah kegiatan pertandingan bola basket, meliputi kejuaraan kabupaten/kota, kejuaraan daerah, kejuaraan nasional, kejuaraan kelompok umur dari KU-14 sampai dengan KU-23, dan kejuaraan senior.

  18. Mini Basket adalah kegiatan pembinaan olahragawan bola basket untuk anak-anak usia 12 tahun ke bawah.

  19. Nomor resmi cabang olahraga bola basket adalah bola basket 5x5 dan bola basket 3x3, baik putra maupun putri.

  20. Pekan Olahraga adalah kegiatan multievent daerah, nasional, dan internasional yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik di tingkat daerah, tingkat nasional, maupun antarnegara.

  21. Standardisasi adalah suatu kegiatan merumuskan standar dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pelaku olahraga bola basket, lembaga penelitian, federasi internasional (FIBA), dan para pakar dengan mempertimbangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

  22. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) Olahraga adalah ilmu yang mempelajari perkembangan teknologi olahraga, baik dalam hal sarana dan prasarana maupun dalam hal tes pengukuran olahraga.

  23. Liga adalah kompetisi yang diadakan secara berkala dan diakui oleh PERBASI.

  24. Perkumpulan atau Klub adalah wadah berkumpulnya pelaku olahraga dan tenaga olahraga untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan olahraga bola basket.

  25. Sekolah atau Akademi Bola Basket adalah sarana untuk dapat menambah ilmu dalam kemampuan bermain bola basket.

  26. Tim Nasional adalah tim bola basket yang mewakili Indonesia, baik putra maupun putri pada jenjang senior, junior, dan kelompok umur di nomor cabang 5x5 dan 3x3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  27. Pelaku olahraga adalah setiap orang dan/atau kelompok orang yang terlibat secara langsung dalam kegiatan olahraga yang meliputi peolahraga, pembina olahraga, dan tenaga keolahragaan.

  28. Peolahraga adalah orang yang berolahraga dalam usaha mengembangkan potensi jasmani, rohani, sosial dan budaya melalui olahraga bola basket.

  29. Industri Olahraga adalah kegiatan ekonomi pada cabang olahraga bola basket yang berbentuk produk barang dan/atau jasa yang memberi nilai tambah atau manfaat yang lebih tinggi dan berdampak pada perekonomian masyarakat, olahraga secara umum, dan cabang olahraga bola basket pada khususnya.

  30. Penghargaan olahraga adalah pengakuan atas prestasi pada cabang olahraga bola basket yang diwujudkan dalam bentuk materiil dan/atau nonmateriil.

  31. Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  32. Peraturan Organisasi PERBASI adalah ketentuan tambahan di luar AD/ART yang mengatur operasional dan tata kelola kegiatan organisasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan bola basket di Indonesia.

Pasal 2

Nama, Domisili, dan Badan Hukum

  1. Organisasi kegiatan bola basket ini bernama “PERSATUAN BOLA BASKET SELURUH INDONESIA” disingkat PERBASI.

  2. PERBASI berkedudukan di Jakarta.

  3. PERBASI adalah induk organisasi olahraga bola basket yang berbadan hukum perkumpulan.

Pasal 3

Waktu

PERBASI didirikan di Jakarta pada tanggal Dua Puluh Tiga Oktober Seribu Sembilan Ratus Lima Puluh Satu (23-10-1951), untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.